KLHK Tegaskan PT GAG Nikel Diperbolehkan Menambang di Raja Ampat, Pemerintah Janji Awasi Ketat Aktivitas Tambang
KLHK Tegaskan PT GAG Nikel Diperbolehkan Menambang di Raja
Ampat, Pemerintah Janji Awasi Ketat Aktivitas Tambang
RAJA AMPAT – Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan
oleh PT GAG Nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah memenuhi
ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya
polemik dan kekhawatiran sejumlah pihak terhadap dampak lingkungan yang mungkin
timbul akibat kegiatan tambang di wilayah yang terkenal sebagai salah satu
surga keanekaragaman hayati dunia.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan
Tata Lingkungan KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, menjelaskan bahwa PT GAG Nikel
telah mengantongi izin resmi dan memenuhi persyaratan administratif maupun
teknis untuk menjalankan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Perusahaan beroperasi di kawasan hutan
produksi yang dapat dikonversi. Selain itu, PT GAG Nikel juga telah melalui
proses evaluasi AMDAL yang ketat sebelum diberikan izin,” ujar Ruandha dalam
konferensi pers yang digelar Sabtu (8/6/2025).
“Kami tidak akan mengizinkan kegiatan yang
berisiko tinggi terhadap lingkungan tanpa mitigasi yang kuat. Setiap tahapan
harus dipantau dan diaudit,” tambahnya.
KLHK juga bekerja sama dengan instansi
terkait serta pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kegiatan tambang, termasuk potensi dampaknya terhadap ekosistem laut, hutan
tropis, dan masyarakat adat setempat.
Dengan keindahan dan kerentanannya, setiap
kegiatan ekonomi di Raja Ampat—termasuk pertambangan—mesti dilakukan secara
hati-hati dan berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Lingkungan adalah warisan bagi anak cucu
kita. Kita tidak bisa mengorbankan kelestarian alam hanya untuk keuntungan
jangka pendek,” ucap aktivis lingkungan lokal, Maria Wambrauw.
“Kami tidak kompromi soal perlindungan
lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak,” tegas Ruandha.
KLHK juga mengajak masyarakat untuk aktif
melaporkan jika ada dugaan kegiatan tambang yang merusak alam atau tidak sesuai
izin.
